Lingkup Akomodasi
Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan dalam hal Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
Penilaian standar usaha hotel meliputi 5 (lima) Kriteria yaitu Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha berdasarkan Permenparekraf/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Lingkup Akomodasi
Sesuai Permenparekraf/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Usaha Hotel tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha Hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah.
Usaha Hotel yang telah tersertifikasi maka mutu Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha Hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.