Pembekuan Sertifikasi dan Pengaktifan Sertifikasi

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Pembekuan Sertifikasi dan Pengaktifan Sertifikasi

TiRTA MURNI SERTIFIKASI menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk Pembekuan status sertifikasi, Pembekuan sertifikasi bisa disebabkan antara lain:

Permintaan klien yang disertifikasi secara sukarela oleh TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Klien tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Jika Tindakan Perbaikan dan Pencegahan tidak diselesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
  • Jika klien menyalahgunakan sertifikat atau logo yang diberikan oleh TiRTA MURNI SERTIFIKASI ,
  • Jika klien tidak bersedia dilakukan audit survailen dalam jangka waktu yang sudah ditentukan,
  • Klien gagal memenuhi persyaratan sertifikasi
  • Klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI
  • Izin penyelenggaraan PPIU atau UHK dibekukan oleh Kementerian Agama

Masa Pembekuan klien adalah 3 (tiga) bulan, Apabila klien telah menyelesaikan dasar yang menyebabkan pembekuan, maka PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI akan mengaktifkan kembali status sertifikat klien.

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Layanan Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.

Telepon & WhatsApp (021) – 7783 5773 / 0812 8281 2641

Apa ada Pertanyaan ?

Silahkan
Isi semua informasi anda untuk berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan layanan dari kami