Persyaratan Sertifikasi

  • Home
  • Persyaratan Sertifikasi
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Persyaratan Sertifikasi

Kontak Kami

TiMS
Jl. Boulevard Raya Ruko Anggrek Blok D1 No. 14
Grand Depok City, Kota Depok
(021) – 7783 5773
0812 8281 2641
No Skema Sertifikasi Lingkup Persyaratan
1 SNI ISO 9001 / SNI ISO 37001 / HACCP ISO 9001:
• Bidang Jasa Konstruksi
• Bidang Jasa Perdagangan
• Bidang Jasa Intermediasi Keuangan, Real Estate & Penyewaan
• Bidang Jasa Rekayasa
• Bidang Jasa Lainnya
• Bidang Administrasi Umum
• Bidang Pendidikan
• Bidang Kesehatan dan Tugas Sosial
• Bidang Jasa Sosial Lainnya
HACCP:
• Jasa Boga/Pelayanan Pangan
• Distribusi
• Penyedia Jasa Transportasi dan Penyimpanan
• Jasa Penunjang
1. Legalitas Pemohon & Struktur Organisasi
2. Struktur Organisasi
3. Bisnis proses
4. Company Profile
5. Manual & SOP
6. Lingkup sistem manajemen
7. Pengendalian informasi terdokumentasi
8. Rekaman Internal audit
9. Rekaman tinjauan manajemen
2 Sertifikasi Produk/ Usaha Pariwisata • Biro Perjalanan Wisata
• Biro Perjalanan Lainnya

1. Legalitas Pemohon & Struktur Organisasi
2. Struktur Organisasi
3. Bisnis proses
4. Company Profile
5. Manual & SOP
6. Penilaian Mandiri *)

3 Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus
  • Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah
  • Penyelanggara Ibadah haji Khusus )

1. Fotokopi izin operasional sebagai PPIU/ Fotokopi izin operasional sebagai PPIU dan PIHK

2. Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris dan direksi yang seluruhnya beragama islam.

4. Fotokopi sertifikat hal milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris atau direksi), perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris.

5. Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

6. Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku.

7. Surat keterangan fiskal dan bukti NPWP atas nama PPIU.

8. Fotokopi jaminan bank PPIU yang masih berlaku/ Fotokopi jaminan bank PPIU dan PIHK yang masih berlaku.