HACCP

Sertifikasi HACCP

Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) adalah suatu sistem manajemen keamanan pangan yang bersifat preventif dan sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan bahaya yang berpotensi memengaruhi keamanan pangan. Bahaya tersebut dapat berupa bahaya biologis, kimia, maupun fisik yang dapat muncul pada setiap tahapan proses, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga produk diterima oleh konsumen.

Penerapan HACCP berfokus pada tindakan pencegahan melalui identifikasi Titik Kendali Kritis (Critical Control Point/CCP) sehingga potensi bahaya dapat dikendalikan sebelum produk sampai kepada konsumen. Sistem ini tidak hanya memastikan produk pangan aman untuk dikonsumsi, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengendalian proses produksi melalui pemantauan, tindakan koreksi, verifikasi, dan dokumentasi yang terencana.

HACCP dikembangkan berdasarkan Codex Alimentarius Commission (CAC/RCP 1-1969 – General Principles of Food Hygiene beserta amandemen terkininya) dan telah menjadi acuan internasional dalam penerapan sistem keamanan pangan yang diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

HACCP

Tujuan serta Manfaat HACCP PT. TiMS Memiliki Ruang Lingkup HACCP Meliputi:
Menjamin keamanan pangan dengan mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik pada seluruh tahapan proses produksi. Jasa Boga/Pelayanan Pangan
Mencegah terjadinya kontaminasi pangan melalui pendekatan pencegahan (preventive approach). Distribusi
Memastikan setiap proses produksi berjalan secara terkendali melalui penetapan Titik Kendali Kritis (CCP), batas kritis, pemantauan, serta tindakan koreksi yang efektif. Penyedia Jasa Transportasi dan Penyimpanan
Memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar keamanan pangan yang berlaku. Jasa Penunjang
Meningkatkan kepercayaan pelanggan, konsumen, dan pemangku kepentingan terhadap keamanan dan mutu produk pangan.
Mendukung terciptanya budaya keamanan pangan (food safety culture) yang melibatkan seluruh personel dalam organisasi.
Mengurangi risiko terjadinya insiden keamanan pangan, penarikan produk (product recall), serta keluhan pelanggan akibat produk yang tidak aman
Meningkatkan kepercayaan pelanggan, konsumen, regulator, dan mitra bisnis terhadap produk yang dihasilkan.
Mempermudah pemenuhan persyaratan regulasi nasional maupun persyaratan pasar internasional.
Mengurangi potensi kerugian akibat produk tidak sesuai, pemborosan, klaim pelanggan, maupun penarikan produk dari peredaran.
Memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap keamanan pangan.
Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui kegiatan pemantauan, verifikasi, validasi, evaluasi, dan tindakan korektif secara berkesinambungan.