Lingkup Spa

Lingkup Spa

Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Usaha Spa memiliki penggolongan atas : Spa Tirta 1, Spa Tirta 2 dan Spa Tirta 3.

Sertifikasi usaha SPA bersifat mandatory bagi pelaku usaha berdasarkan Permenparekraf/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Apa Keuntungan Sertifikasi Usaha Spa ?

Sesuai Permenparekraf/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Dengan Melakukan Sertifikasi peningkatan mutu dalam hal Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha SPA, hal ini dikarenakan usaha Perjalanan Wisata yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar usaha SPA yang ditetapkan oleh pemerintah.

Usaha SPA tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Usaha SPA yang telah tersertifikasi maka peningkatan mutu Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha SPA telah memenuhi peraturan dan standar usaha peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha SPA yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

TESTIMONI