Kebijakan Mutu
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI Selaku Lembaga Sertifikasi berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang kredibel, terpercaya, dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan serta para pemangku kepentingan melalui penerapan prinsip-prinsip penilaian kesesuaian yang mengacu pada persyaratan ISO/IEC 17021-1, ISO/IEC 17065, persyaratan akreditasi yang berlaku, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, PT. Tirta Murni Sertifikasi menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi secara profesional, objektif, independen, tidak memihak, dan bebas dari segala bentuk tekanan atau konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil sertifikasi.
- Menjamin bahwa seluruh keputusan sertifikasi dibuat berdasarkan bukti objektif hasil evaluasi kesesuaian dan dilakukan secara konsisten sesuai dengan persyaratan standar, regulasi, serta prosedur yang telah ditetapkan.
- Menjaga kompetensi seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi melalui proses seleksi, pelatihan, evaluasi, pemeliharaan kompetensi, dan pengembangan berkelanjutan.
- Menjamin kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi serta mengelola informasi tersebut secara aman sesuai dengan ketentuan hukum dan kewajiban kontraktual.
- Memberikan layanan sertifikasi yang adil, transparan, mudah diakses, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan tanpa mengurangi prinsip independensi dan ketidakberpihakan.
- Mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi integritas, ketidakberpihakan, kredibilitas, maupun efektivitas proses sertifikasi.
- Memastikan seluruh kegiatan sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan standar internasional, persyaratan akreditasi, ketentuan regulator, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai ruang lingkup layanan sertifikasi.
- Menyediakan mekanisme yang efektif dalam penanganan keluhan, banding, perselisihan, dan umpan balik sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan.
- Melaksanakan audit internal, tinjauan manajemen, evaluasi kinerja, tindakan korektif, serta peningkatan berkelanjutan guna menjamin efektivitas sistem manajemen Lembaga Sertifikasi.
- Membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan, regulator, lembaga akreditasi, serta seluruh pihak berkepentingan melalui penyelenggaraan sertifikasi yang kredibel, konsisten, akuntabel, dan berintegritas.
Top Manajemen, personel, auditor, tenaga ahli, komite, dan pihak yang bekerja atas nama Lembaga Sertifikasi wajib memahami, menerapkan, dan mematuhi kebijakan ini dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh personel dan pihak berkepentingan, ditinjau secara berkala, serta diperbarui apabila terdapat perubahan standar, persyaratan akreditasi, regulasi, maupun kebutuhan organisasi, sebagai bagian dari komitmen Lembaga Sertifikasi terhadap peningkatan berkelanjutan dan penyelenggaraan layanan sertifikasi yang terpercaya.
Ditetapkan di : Depok
Pada Tanggal : 16 Februari 2026
Depok, 02 Juli 2022
Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Seluruh jajaran Komisaris, Direksi, Karyawan dan semua pihak yang bekerja atas nama PT. Tirta Murni Sertifikasi berkomitmen untuk beroperasi secara etis dan mematuhi hukum dan peraturan antisuap yang berlaku. Kebijakan PT. Tirta Murni Sertifikasi adalah melarang pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat lain yang tidak pantas secara langsung atau tidak langsung untuk tujuan memperoleh keuntungan apapun. Termasuk:
- Membuat, menjanjikan, memberi wewenang, atau menawarkan untuk memberikan kepada siapa pun suatu keuntungan yang menyalahi aturan; atau
- Menerima atau menyetujui segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memberi kemudahan, penilaian yang tidak sesuai dan/atau keuntungan yang tidak pantas dalam bentuk apapun.
Komitmen PT. Tirta Murni Sertifikasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Suap :
- Tirta Murni Sertifikasi tidak memiliki toleransi terhadap segala bentuk praktek penyuapan didalam internal PT. Tirta Murni Sertifikasi, aktivitas bisnis PT. Tirta Murni Sertifikasi serta rekan bisnis PT. Tirta Murni Sertifikasi.
- Membentuk seluruh jajaran personil untuk memahami dan peduli terhadap anti penyuapan.
- Memastikan seluruh jajaran personil mematuhi peraturan dan prosedur.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran dan integritas
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kebijakan anti penyuapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mengidentifikasi risiko penyuapan dan memastikan pengendalian risiko yang ada tetap relevan dengan kebijakan yang ada.
- Menetapkan Tim Kepatuhan untuk menjalankan fungsi pengawasan, investigasi dan tindaklanjut terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal : 3 Juni 2024

