Lingkup Usaha Perjalanan Wisata
Standar Kegiatan Usaha merupakan seperangkat persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata dalam menyelenggarakan usahanya secara profesional, aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, standar ini menjadi acuan bagi setiap pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usahanya. Standar mencakup aspek sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelayanan, operasional, keselamatan, keamanan, kesehatan, kelestarian lingkungan, serta sistem pengelolaan usaha secara berkelanjutan.
Biro Perjalanan WIsata
| Tujuan serta Manfaat Sertifikasi Produk/ Usaha Pariwisata | PT. TiMS Memiliki Ruang Lingkup Meliputi: |
| Menjamin bahwa penyelenggaraan usaha pariwisata memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. | Biro Perjalanan Wisata |
| Meningkatkan kualitas layanan sehingga mampu memberikan pengalaman yang aman, nyaman, dan memuaskan bagi wisatawan. | Biro Perjalanan Lainnya |
| Mewujudkan tata kelola usaha yang profesional, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. | |
| Memastikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan menjadi bagian dari operasional usaha. | |
| Meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia melalui penerapan standar yang seragam dan terukur. | |
| Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. | |
| Meningkatkan kepercayaan pelanggan, wisatawan, mitra usaha, dan pemerintah terhadap kualitas layanan yang diberikan. | |
| Menjadi pedoman dalam menjalankan operasional usaha secara konsisten dan terdokumentasi. | |
| Mengurangi potensi risiko operasional, kecelakaan kerja, keluhan pelanggan, dan ketidaksesuaian terhadap regulasi. | |
| Mempermudah proses pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah sesuai mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | |
| Meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha melalui penerapan prosedur kerja yang jelas dan terdokumentasi. | |
| Mendorong budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) sehingga mutu layanan terus meningkat. | |
| Meningkatkan daya saing usaha di tingkat nasional maupun internasional serta memberikan nilai tambah bagi pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. |
Apa Keuntungan Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata?
Dengan Melakukan Sertifikasi peningkatan mutu Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha hal ini dikarenakan usaha Perjalanan Wisata yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan oleh pemerintah.
Usaha Jasa Perjalanan Wisata tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah tersertifikasi maka peningkatan mutu dalam hal Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah memenuhi peraturan dan standar usaha yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
Sistem Manajemen Mutu
Lingkup Akomodasi
Lingkup Usaha Perjalanan Wisata
Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus
TESTIMONI
PT. AN CIPTA WISATA
PT. SABDA MANDIRI WISATA
PT. METRO INTER GADING
BAGIAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA (BPJS) KOTA SUKABUMI
PT. ARWANIYYAH TOUR DAN TRAVEL
PT. Al Hijrah Mulia Wisata






