Lembaga Sertifikasi Umrah dan haji Khusus
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan penyelenggara Ibadah Haji Khusus harus berdasarkan pada 10 (Sepuluh) asas sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kesepuluh asas ini menjadi landasan bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, yaitu memberi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi calon jemaah haji dan umrah sehingga dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelengaraan ibadah haji khusus.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam hal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelengaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh masyarakat, Undang-undang telah mengatur salah satu cara yang harus dilakukan yaitu dengan pelaksanaan sertifikasi terhadap penyelengaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sertifikasi ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelengara ibadah haji khusus untuk memastikan bahwa jemaah memperoleh pelayanan yang dipersyaratkan.
PT. Tirta Murni Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus yang telah memperoleh penunjukan dari Kementerian Agama RI berdasarkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Registrasi LSUHK-001-IDN hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah dalam memberikan jaminan dan pengakuan terhadap Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Menetapkan bahwa PPIU wajib tersertifikasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun.
Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah dan Haji Khusus
Adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis (Sertifikat) bahwa pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah dan Haji Khusus telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Evaluasi dilakukan terhadap 4 (Empat) kriteria yang menjadi dasar penilaian kesesuaian yaitu sarana, struktur organisasi dan sumberdaya manusia, pelayanan, dan sistem manajemen usaha.