Lingkup Usaha Perjalanan Wisata
SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata baik agent perjalanan maupun biro perjalanan untuk mendukung peningkatan mutu dalam hal Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha Perjalanan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Perjalanan Wisata.
Saat ini sertifikasi usaha pariwisata telah bersifat voluntary bagi pelaku usaha pariwisata berdasarkan peraturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Parawisata berdasarkan Permenparekraf/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Apa Keuntungan Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata?
Dengan Melakukan Sertifikasi peningkatan mutu Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha hal ini dikarenakan usaha Perjalanan Wisata yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar usaha Jasa Perjalanan Wisata yang ditetapkan oleh pemerintah.
Usaha Jasa Perjalanan Wisata tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah tersertifikasi maka peningkatan mutu dalam hal Sarana, Struktur Organisasi dan Sumberdaya Manusia, Pelayanan, Persyaratan Produk Usaha dan Sistem Manajemen Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah memenuhi peraturan dan standar usaha yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.