Prosedur Keluhan

  • Home
  • Prosedur Keluhan
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Mekanisme Keluhan

PT. TiMS menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang Keluhan Pelanggan, Penjelasan proses Keluhan Pelanggan dapat diakses oleh publik.

Proses penanganan Keluhan Pelanggan mencakup:

  • Pemohon dapat mengajukan Keluhan ke TiMS terkait dengan kegiatan Sertifikasi, Khusus untuk skema UHK, Keluhan dapat disampaikan terhadap kinerja PPIU, PIHK, dan LS UHK oleh pemangku kepentingan disertai dengan bahan bukti relevan
  • Keluhan disampaikan dengan menginformasikan antara lain :
    • Nama
    • Alamat
    • Nomor telepon yang bisa dihubungin dan/atau alamat email
    • Bukit pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan
    • Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup
  • Manager QA memvalidasi dan menanggapi setiap keluhan yang diterima dan menginvestigasinya, jika Manager QA terlibat dalam kegiatan audit maka penanganan keluhan akan ditangani oleh personel struktural yang tidak terlibat dalam kegiatan audit.
  • Personil yang menangani keluhan tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang mengajukan keluhan dalam kurun waktu dua tahun.
  • Hasil investigasi keluhan yang dilakukan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Direktur.
  • Hasil penyelesaian keluhan direkam dan diinformasikan ke pengirim keluhan. Selanjutnya Divisi QA menetapkan tindakan yang diperlukan untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

Layanan Kami

Segala bentuk keluhan atau pernyataan ketidakpuasan, dari personel atau klien yang tersertifikasi terkait dengan proses pelayanan sertifikasi yang dilakukan oleh PT TiRTA MURNI SERTIFIKASI dapat diajukan secara tertulis atau pesan elektronik ke alamat :

Telepon & whatsapp (021) – 7783 5773 or 0812 8281 2641

Masih ada pertanyaan ?

Silahkan
Isi semua informasi detail untuk berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan layanan dari kami