PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI
Mekanisme Banding
PT. TiMS menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding, Penjelasan proses banding dapat diakses oleh publik.
Proses Banding mencakup:
- Pemohon Banding dapat mengajukan banding ke TiMS atas keputusan Hasil Sertifikasi dianggap belum memenuhi atau belum memuaskan pemohon banding
- Pengajuan Banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima oleh pemohon Banding, khusus skema UHK permohonan Banding diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikan berita acara hasil sertifikasi
- Setiap Banding yang diterima akan divalidasi sebelum dilakukan kajian
- Manager QA akan menyampaikan surat ke pemohon Banding paling lambat 7 hari setelah Banding diterima untuk menginformasikan bahwa Banding telah diproses
- Manager QA akan membentuk Tim Banding, yang terdiri dari salah satu pihak yang berkepentingan (stakeholder) yang independen, Direktur, satu auditor yang tidak terlibat langsung dalam audit ditambah Manager QA sebagai sekretaris. Semua anggota Tim Bbanding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang mengajukan Banding dalam kurun waktu dua tahun.
- Untuk kasus tertentu, tim Banding dapat mensyaratkan pemohon Banding untuk melakukan presentasi dalam Rapat Tim Banding.
- Tim Banding memeriksa Banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir oleh ketua Tim Banding, keputusan akhir tidak mengatasnamakan perseorangan. Keputusan Tim Banding tidak dapat diganggu gugat.
Layanan Kami
Segala bentuk keluhan atau pernyataan ketidakpuasan, dari personel atau klien yang tersertifikasi terkait dengan proses pelayanan sertifikasi yang dilakukan oleh PT TiRTA MURNI SERTIFIKASI dapat diajukan secara tertulis atau pesan elektronik ke alamat :
Telepon & whatsapp (021) – 7783 5773 or 0812 8281 2641