Transfer Sertifikat

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Transfer Sertifikat

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI menetapkan mekanisme didalam proses sertifikasi.

1. Transfer sertifikasi terjadi ketika :

    • klien dari lembaga sertifikasi lain memilih untuk beralih ke Tirta Murni Sertifikasi;
    • lembaga sertifikat yang mensertifikasi klien, dicabut status akreditasinya oleh KAN

2. Sertifikat yang dapat ditransfer adalah sertifikat yang diterbitkan dan diterima Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN

3. Waktu berlaku Sertifikasi yang di transfer adalah dari waktu transfer sampai tanggal berakhirnya sertifikasi tersebut.

4. Jika sertifikasi yang di transfer memiliki ketidaksesuaian atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka harus dianggap sebagai :

    • sertifikasi baru dan
    • membutuhkan sistem audit lengkap sebagaimana penerapan prosedur pada klien baru

5. Tata cara transfer sertifikat:

    5.1 SNI ISO 9001
    1. 5.1.1. Klien yang ingin perpindahan/proses transfer sertifikasi menggunakan jasa sertifikasi dari PT. Tirta Murni Sertifikasi, maka harus memenuhi persyaratan dibawah ini, :
        1. – Tanggal kadaluwarsa sertifikasi yang ada.
        1. – Lingkup Sertifikasi saat ini.
        1. – Frekuensi kehadiran pengawas dan tanggal kunjungan terakhir.
        1. – Status sertifikasi yang ada.
      1.           – Laporan sebelumnya dan copy sertifikat dari Badan Sertifikasi sebelumnya.
    1. 5.1.2. Selama peninjauan kontrak sertifikasi, Manager Administrasi dan Keuangan berkoordinasi dengan Manager Operasional untuk menentukan apakah sistem manajemen yang stabil dan efektif.
    1. 5.1.3. Jika sertifikasi saat ini dalam performa yang baik, maka
        1. – Waktu audit untuk survailen yang tersisa dilakukan sampai dengan resertifikasi
      1.           – Waktu audit tahap 1 dapat ditambahkan untuk meninjau laporan awal dari lembaga sertifikasi                         sebelumnya
    1. 5.1.4. Pertimbangan harus diberikan untuk alasan transfer dan bila adanya kendala (termasuk tindakan korektif yang diambil) dan/atau ada tidaknya keterlibatan dengan badan hukum.)
    5.2. Usaha Pariwisata
    1. 5.2.1. Klien yang akan berpindah kepada LSU Bidang Pariwisata lain karena :
        1. – putusnya kerjasama dengan PT. Tirta Murni Sertifikasi dan/atau
      1.           – status akreditasi PT. Tirta Murni Sertifikasi dicabut,;
    1. 5.2.2. Dalam hal terjadinya putus hubungan kerjasama antara klien dan PT. Tirta Murni Sertifikasi, maka klien wajib menyampaikan salinan laporan audit terakhir dan sertifikat yang dimiliki kepada LSU Bidang Pariwisata lain yang terkait;
    1. 5.2.3. Jika PT. Tirta Murni Sertifikasi status akreditasinya dicabut:
        1. – wajib menyerahkan laporan audit dan sertifikat usaha pariwisata yang akan disertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata lain yang terkait.
      1.          – Batas maksimal transfer audit 6 (enam) bulan sejak akreditasi PT. Tirta Murni Sertifikasi dicabut,                  jika melebihi 6 (enam) bulan maka dilakukan sertifikasi awal.
    5.3. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (UHK)
    1. 5.3.1. Permintaan Klien
        1. a. Transfer sertifikasi dilakukan dengan pertimbangan bukan atas dasar persaingan tidak sehat & tetap menjamin terjaganya integritas serta kredibiltas sertifikasi
        1. b. Klien mengajukan permohonan transfer kepada PT. Tirta Murni Sertifikasi, serta klien memberikan tembusan kepada Kementerian Agama, Komite Akreditasi Nasional dan LS UHK Penerbit
        1. c. Berdasarkan surat permohonan transfer sertifikat, PT. Tirta Murni Sertifikasi menerima permohonan yang diajukan
        1. d. PT. Tirta Murni Sertifikasi akan melakukan kajian terhadap permohonan transfer tersebut dalam bentuk kajian dokumentasi
        1. e. Kajian dokumentasi mencakup :
        1. – Status adanya ketidaksesuaian dari sertifikasi sebelumnya
        1. – Status pembekuan dari LS UHK Penerbit
        1. – Validitas sertifikasi
        1. – Laporan audit (evaluasi) awal, reevaluasi, survailen
        1. – Catatan keluhan yang diterima dan tindaklanjut yang dilakukan
        1. – Tahapan siklus sertifikasi
        1. – Informasi kepatuhan hukum PPIU dan PIHK pemohon
      1.            f. Apabila PT. Tirta Murni Sertifikasi tidak mendapatkan informasi dari LS UHK maka PT. Tirta                        Murni Sertifikasi akan melakukan audit (evaluasi) lapangan.
    1. 5.3.2. LS UHK dicabut akreditasinya oleh KAN
        1. a. LS UHK yang telah dicabut status akreditasinya, berkewajiban mentransfer sertifikasi klien kepdaa LS UHK penerima dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pencabutan akreditasi
        1. b. PT. Tirta Murni Sertifikasi akan melakukan kajian terhadap permohonan transfer tersebut dalam bentuk kajian dokumentasi
        1. c. Kajian dokumentasi mencakup :
        1. – Status adanya ketidaksesuaian dari sertifikasi sebelumnya
        1. – Status pembekuan dari LS UHK penerbit
        1. – Validitas sertifikasi
        1. – Laporan audit (evaluasi) awal, reevaluasi, survailen
        1. – Catatan keluhan yang diterima dan tindaklanjut yang dilakukan
        1. – Tahapan siklus sertifikasi
        1. – Informasi kepatuhan hukum PPIU dan PIHK

 

    1. 5.3.3. Dalam hal transfer sertifikasi PT Tirta Murni Sertifikasi tidak mendapatkan informasi yang memadai dari LS UHK Penerbit, maka PT TIrta Murni Sertifikasi akan melakukan evaluasi lapangan dari proses transfer tersebut
    1. 5.3.4. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dokumen terhadap Status adanya ketidaksesuaian dari sertifikasi sebelumnya dan Status pembekuan dari LS UHK penerbit, maka PT Tirta Murni Sertifikasi akan menolak permohonan transfer tersebut
    1. 5.3.5. Dalam hal tidak ditemukan dokumen terhadap Laporan audit (evaluasi) awal, revaluasi, survailen, maka PT Tirta Murni Sertifikasi akan melakukan
    1. 5.3.6. Dalam hal tidak ditemukan ketidaksesuaian dan tidak ada potensi masalah yang diidentifikasi dalam proses kajian transfer, maka PT Tirta Murni Sertifikasi akan menerbitkan sertifikat PPIU dan/atau UHK sesuai dengan masa berlaku yang diterbitkan oleh LS UHK Penerbit
      1. 5.3.7. Apabila terdapat keraguan atas sertifikatt yang diterbitkan telah dilakukan kajian, PT. Tirta Murni Sertifikasi akan :
      1. – Penilaian dari awal terhadap PPIU atau UHK, atau
      1. – Melakukan audit yang berfokus pada area masalah yang ada
      1. 5.3.8. Segala biaya yang menyertai proses transfer sertifikasi :
      1. – permintaan klien, maka biaya dibebankan kepada klien
    1. 5.3.9. LS UHK dicabut akreditasinya, maka biaya dibebankan kepada LS UHK
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Layanan Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.

Call to ask any question (021) – 7783 5773 or 0812 8281 2641

Still have questions ?

Please
Fill in all the detailed information to consult with us to get services from us