Resertifikasi

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Informasi Resertifikasi

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI menetapkan mekanismenya didalam proses resertifikasi sebagai berikut:

Klien tersertifikat mengajukan permohonan

Pengajuan permohonan resertifikasi dapat dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat klien habis, dan audit resertifikasi dilakukan maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat klien habis

Untuk skema usaha pariwisata sertifikasi berlaku selama usaha pariwisata menjalani usahanya serta konsisten dalam mengimpelemnyasikan peryaratan sertifikasi yang mencakup Sarana, Organisasi dan sdm, Persyaratan pelayanan, Persyaratan produk usaha dan Persyaratan sistem manajemen

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Layanan Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.

Telepon & WhatsApp (021) – 7783 5773 / 0812 8281 2641

Apa ada Pertanyaan ?

Silahkan
Isi semua informasi anda untuk berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan layanan dari kami