Pencabutan Sertifikasi

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Pencabutan Sertifikasi

TiRTA MURNI SERTIFIKASI dapat mencabut sertifikasi yang tidak terbatas hanya pada kasus-kasus berikut:

Tindakan perbaikan yang telah diambil oleh klien tidak memadai dalam kasus pembekuan Sertifikat;

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian lisensi.

Produk/jasa tidak diproduksi lagi atau klien menghentikan kegiatan usahanya

Klien tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PT Tirta Murni Sertifikasi;

Klien yang disertifikasi meminta pen­cabutan sertifikat usaha pariwisata secara sukarela

Terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;

Terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;

Terbukti benar tidak dapat memenuhi persyaratan usaha pariwisata berdasarkan evaluasi khusus

Izin penyelenggaraan PPIU atau UHK dicabut oleh Kementerian Agama;

PPIU atau PIHK terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Layanan Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengirim pesan. Untuk hal yang lebih spesifik, silakan gunakan salah satu alamat yang tercantum di bawah ini.

Telepon & WhatsApp (021) – 7783 5773 / 0812 8281 2641

Apa ada Pertanyaan ?

Silahkan
Isi semua informasi anda untuk berkonsultasi dengan kami untuk mendapatkan layanan dari kami