Persyaratan Sertifikasi

  • Home
  • Persyaratan Sertifikasi
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Persyaratan Sertifikasi

Kontak Kami

TiMS
Jl. Boulevard Raya Ruko Anggrek Blok D1 No. 14
Grand Depok City, Kota Depok
(021) – 7783 5773
0812 8281 2641
No Skema Sertifikasi Lingkup Persyaratan
1 Sistem manjemen Mutu (ISO) - 1. Legalitas Pemohon (Organisasi)

2. Struktur Organisasi

3. Kebijakan Mutu (quality policy) & Rencana Mutu (quality plan)

4. Bisnis proses

5. Lingkup sistem manajemen mutu

6. Mekanisme penentuan penyedia eksternal

7. Pengendalian informasi terdokumentasi

8. Rekaman Internal audit dan tinjauan manajemen

2 Usaha Pariwisata
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Karoke
  • SPA

1. Legalitas Pemohon (Organisasi)

a. Akta Penderian/ perubahan yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan HAM *)

b. NIB KBLI*)

2. Struktur Organisasi
3. Bisnis proses
4. Company Profile

  • Penyedia Akomodasi (HOTEL)

1. Legalitas Pemohon (Organisasi)

a. Akta Penderian/ perubahan yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan HAM *)

b. NIB (KBLI) *)

c. sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS*)

d. Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut*)

2. Struktur Organisasi
3. Bisnis proses
4. Company Profile

3 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah -

1. Fotokopi izin operasional sebagai PPIU/ Fotokopi izin operasional sebagai PPIU dan PIHK

2. Fotokopi akta notaris terbaru yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik saham, komisaris dan direksi yang seluruhnya beragama islam

4. Fotokopi sertifikat hal milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris atau direksi), perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris

5. Fotokopi laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

6. Fotokopi surat keterangan fiskal atas nama perusahaan yang masih berlaku

7. Surat keterangan fiskal dan bukti NPWP atas nama PPIU

8. Fotokopi jaminan bank PPIU yang masih berlaku/ Fotokopi jaminan bank PPIU dan PIHK yang masih berlaku