Kebijakan Mutu
PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI sebagai lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi memiliki komitmen untuk mendukung upaya penerapan standarisasi sistem manajemen melalui sebuah kebijakan mutu sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan sertifikasi yang kredibilitas dan akuntabilitas.
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi yang berpedoman kepada SNI ISO/IEC 17021.1:2015 dan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Keputusan Menteri Agama RI No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
- Meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme dari seluruh karyawan secara terus menerus untuk menjamin terimplementasinya sistem dan kinerja yang efektif dan efisien dalam rangka memberikan pelayanan jasa sertifikasi yang menghasilkan kepuasan pelanggan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17021.1:2015 dan SNI SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Keputusan Menteri Agama RI No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
- Menjamin dan menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsi dan bahwa semua jasa yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta terdokumentasi.
- Melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan pada proses aktivitas perusahaan yang mengacu pada sistem Perencanaan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Perbaikan (Plan Do Check Action).
Depok, 02 Juli 2022
Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Seluruh jajaran Komisaris, Direksi, Karyawan dan semua pihak yang bekerja atas nama PT. Tirta Murni Sertifikasi berkomitmen untuk beroperasi secara etis dan mematuhi hukum dan peraturan antisuap yang berlaku. Kebijakan PT. Tirta Murni Sertifikasi adalah melarang pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat lain yang tidak pantas secara langsung atau tidak langsung untuk tujuan memperoleh keuntungan apapun. Termasuk:
- Membuat, menjanjikan, memberi wewenang, atau menawarkan untuk memberikan kepada siapa pun suatu keuntungan yang menyalahi aturan; atau
- Menerima atau menyetujui segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memberi kemudahan, penilaian yang tidak sesuai dan/atau keuntungan yang tidak pantas dalam bentuk apapun.
Komitmen PT. Tirta Murni Sertifikasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Suap :
- Tirta Murni Sertifikasi tidak memiliki toleransi terhadap segala bentuk praktek penyuapan didalam internal PT. Tirta Murni Sertifikasi, aktivitas bisnis PT. Tirta Murni Sertifikasi serta rekan bisnis PT. Tirta Murni Sertifikasi.
- Membentuk seluruh jajaran personil untuk memahami dan peduli terhadap anti penyuapan.
- Memastikan seluruh jajaran personil mematuhi peraturan dan prosedur.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran dan integritas
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kebijakan anti penyuapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mengidentifikasi risiko penyuapan dan memastikan pengendalian risiko yang ada tetap relevan dengan kebijakan yang ada.
- Menetapkan Tim Kepatuhan untuk menjalankan fungsi pengawasan, investigasi dan tindaklanjut terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal : 3 Juni 2024
