Kebijakan Mutu

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI

Kebijakan Mutu

PT. TiRTA MURNI SERTIFIKASI sebagai lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi memiliki komitmen untuk mendukung upaya penerapan standarisasi sistem manajemen melalui sebuah kebijakan mutu sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan sertifikasi yang kredibilitas dan akuntabilitas.
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi yang berpedoman kepada SNI ISO/IEC 17021.1:2015 dan  SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Keputusan Menteri Agama RI No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
  • Meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme dari seluruh karyawan secara terus menerus untuk menjamin terimplementasinya sistem dan kinerja yang efektif dan efisien dalam rangka memberikan pelayanan jasa sertifikasi yang menghasilkan kepuasan pelanggan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17021.1:2015  dan SNI SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Keputusan Menteri Agama RI No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
  • Menjamin dan menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsi dan bahwa semua jasa yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta terdokumentasi.
  • Melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan pada proses aktivitas perusahaan yang mengacu pada sistem Perencanaan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Perbaikan (Plan Do Check Action).

Depok, 02 Juli 2022